Wali Kota Jambi Syarif Fasha melakukan sosialisasi  relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan kepada pelaku usaha di daerah itu.

“Relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan ini tidak disebut sebagai ‘new normal’ namun disebut sebagai relaksasi atau kelonggaran kepada pelaku usaha menjalankan bisnisnya,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Selasa.

Pelaku usaha dari berbagai bidang di daerah itu hadir untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Pelaku usaha restoran dan perhotelan, pelaku usaha hiburan malam, permainan anak-anak hingga pelaku usaha mall dan swalayan.

Dijelaskan Fasha, kebijakan relaksasi di masa pandemi tersebut diambil agar aktifitas perekonomian, khususnya di Kota Jambi tidak  terpuruk. Mengingat seluruh sektor usaha saat ini terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Relaksasi ini artinya tidak memberikan izin pelaku usaha membuka kembali usaha secara penuh, namun ada batasan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha,” kata Syarif Fasha.

Meski demikian, tidak semua jenis usaha di daerah itu mendapatkan relaksasi, seperti usaha panti pijat. Usaha panti pijat tidak mendapatkan relaksasi karena Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi belum menemukan cara atau teknik agar pelanggan dan karyawan tidak bersentuhan secara langsung.

Pelaku usaha di daerah itu dapat mengajukan usulan kepada tim relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan yang telah dibentuk. Jika syarat dan ketentuan telah dipenuhi pelaku usaha, maka usaha yang diusulkan mendapat relaksasi dari Pemerintah Kota Jambi.

Yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan relaksasi tersebut yakni pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di tempat usahanya. Adapun protokol kesehatan di tempat usaha diantaranya, memasang peringatan di tempat-tempat strategis yang berisi peringatan wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar sesama pengunjung.

Selanjutnya, tempat usaha dan pariwisata menyediakan tempat cuci tangan menggunakan ari mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer atau penyanitasi tangan. Selanjutnya pelaku usaha melengkapi karyawannya dengan alat pengukur suhu tubuh atau termal gun.

“Jika relaksasi telah diberikan dan pelaku usaha melanggar aturan dan ketentuan maka akan diberikan sanksi,” kata Syarif Fasha.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di sesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup fatal maka pelaku usaha akan di denda sebesar Rp5 juta. Jika telah didenda dan masih melakukan pelanggaran maka pelaku usaha dikenakan denda ke dua sebesar Rp10 juta. Dan jika masih melanggar, maka denda yang ketiga yakni usaha yang bersangkutan akan di tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020