Usai penertiban terhadap pedagang pakaian di Kota Jambi yang membuka lapak di salah satu ruas jalan Kota Jambi, kini para pedagang diminta tempati lapak dalam kawasan pasar Angso Duo tanpa dipungut biaya.

“Hingga enam bulan ke depan, penempatan kios di pasar Angso Duo ini tidak dipungut biaya, tetapi setelahnya baru dikenakan biaya,” kata Salah Satu Pedagang Pakaian Fitri di Jambi, Selasa.

Dijelaskannya, uang muka yang biasanya dikenakan untuk penempatan kios tidak dikenakan. Namun setelah enam bulan barulah biaya tersebut dikenakan kepada pedagang. Pedagang diberikan waktu selama enam bulan untuk menempati lapak terlebih dahulu.

Namun diakui Fitri, belum diketahui berapa rincian biaya yang akan dibayar setelah enam bulan menempati lapak tersebut.

Pengelola pasar tradisional Angso Duo Sarno mengatakan, ada 700 lapak yang disediakan untuk menampung pedagang yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Sembari memulihkan transaksi terhadap pedagang, pengelola pasar memberikan waktu kepada pedagang untuk menempati terlebih dahulu kios-kios jualan.

“Selama enam bulan ke depan kita juga melihat transaksi para pedagang, setelah itu baru diputuskan akan seperti apa sistem pembayaran kiosnya,” kata Sarno.

Dijelaskan Sarno, harga lapak yang tersedia di Pasar Angso Duo bervariasi, tergantung ukuran luas kios yang di tempati. Untuk kios ukuran 2 kali 3 harganya Rp64 juta dan kios ukuran tiga kali empat harganya Rp147 juta. Untuk pembayaran uang muka dikenakan sebesar 30 persen dari harga kios.

Jika dalam kondisi seperti biasanya, pedagang diberikan waktu selama tiga tahun untuk melunasi harga kios yang di tempati. Setelah lunas pedagang tidak lagi dikenakan biaya, terkecuali uang retribusi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. Pedagang lainnya yang ditertibkan diharapkan dapat menempati kios-kios yang telah tersedia di dalam kawasan pasar agar lebih tertib.

“Mengenai teknis selanjutnya, akan kita koordinasikan kembali bersama pihak terkait,” kata Sutiono.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020