Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi menghentikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, Rabu.
“PSBB resmi berakhir tengah malam tadi. Mulai hari ini diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku tanpa batas waktu,” kata Harnojoyo.
Baca juga: PSBB Palembang tahap II jadi fase persiapan normal baru
Sebelumnya, Kota Palembang telah dua kali menerapkan PSBB, yakni pada tanggal 21 Juni sampau dengan 2 Juni 2020 dan 3 Juni s.d. 16 Juni 2020.
Harnojoyo menilai dua kali masa PSBB itu sudah cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Berdasarkan analisis lembaga terkait, selama PSBB tahap kedua itu terjadi peningkatan skor dari 1,8 meningkat menjadi 1,9. Indikator peningkatan skor ini dianalisis dari 15 indikator, di antaranya jumlah kasus COVID-19.
Dengan pemberlakuan kebijakan baru tersebut, kata Wali Kota, secara otomatis enam sektor bisnis yang terdaftar dalam Perwali PSBB tidak lagi ada pembatasan jam operasionalnya.
Baca juga: Pemkot Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol. Anom Setyadi mengatakan bahwa penghentian pemberlakuan PSBB bukan berarti terjadi pelonggaran dalam penerapan disiplin protokol COVID-19.
Anom mengatakan bahwa personelnya akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang menjadi salah satu cara menuju nomal baru di tengah pandemi.
“Untuk sanksi, memang tidak ada lagi. Akan tetapi, yang dikedepankan adalah edukasi dan teguran,” katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, personel Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang berjumlah 1.752 orang akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengawasi penerapan disiplin ini di pusat-pusat keramaian.
Baca juga: PSBB Palembang dilanjutkan ke tahap II selama 14 hari
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2020, Wali Kota Palembang mengklaim wilayahnya telah turun status dari zona merah COVID-19 ke zona oranye.
Salah satu indikatornya adalah tingkat keterisian rumah sakit saat ini mencapai 45 persen, atau lebih tinggi daripada batas maksimal yang disyarakatkan sebesar 80 persen.
Namun, lanjut dia, keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi Kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
Sementara itu, berdasarkan update kasus COVID-19 di Sumatera Selatan per 16 Juni 2020 diketahui dari 771 kasus aktif terdapat 592 kasus di Kota Palembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020