Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polisi jaga sidang vonis penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat
Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.
Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Penusuk Wiranto nyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme
Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.
"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020