Jambi (ANTARA) - Terdakwa Daniel Sihombing (24) pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari di sebuah rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Rabu 25 September 2024 lalu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketua Majelis Hakim Otto Edwin bersama dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di PN Jambi, Kamis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menghilangkan nyawa orang lain, dan perbuatannya diatur sesuai pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
"Atas perbuatannya terdakwa Daniel Sihombing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Otto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Daniel Sihombing telah menghilangkan nyawa orang. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.
"Sementara yang meringankan perbuatan terdakwa nihil,” tegas Otto Edwin.
Dari rangkaian perbuatan Daniel Sihombing juga melibatkan kekasihnya, Sarda. Sarda dijerat karena menadah barang hasil curian terdakwa Daniel Sihombing. Perbuatan terdakwa Sarda, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarda dengan pidana penjara selama dua tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan, kata Otto Edwin dalam sidang yang digelar terpisah.