Pemerintah Kota Jambi melakukan pengembangan relaksasi kehidupan warga, antara lain sektor ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, dengan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Kita akan menyesuaikan atau menerbitkan regulasi terkait perluasan relaksasi menuju 'new normal' (normal baru) tersebut," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.

Pengembangan relaksasi tersebut dibahas dalam rapat evaluasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi yang dilaksanakan di Ruang Pola Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Pengembangan relaksasi, yakni menyangkut pendidikan, di mana Pemkot Jambi akan melakukan uji coba masuk sekolah pada tahun ajaran baru mendatang.

Pada awal tahun ajaran baru, katanya, akan dilaksanakan dua skema pembelajaran, yakni secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau tatap muka.

Untuk skema pembelajaran luring, kata dia, tidak ada paksaan terhadap orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya dengan skema tersebut.

"Bagi orang tua yang ingin anaknya belajar secara 'online' (daring) silakan dari rumah, bagi yang ingin tatap muka langsung bisa ke sekolah,” kata dia.

Relaksasi pendidikan tersebut, kata dia, akan diuji coba selama tiga jam pembelajaran dalam satu hari, sedangkan siswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka diimbau membawa bekal, berupa makanan dari rumah.

Selain itu, katanya, pertemuan dan ekshibisi dapat dilakukan relaksasi secara terbatas, sedangkan untuk pernikahan yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama di kecamatan, saat ini diperluas relaksasinya sehingga dapat dilaksanakan di masjid atau rumah ibadah lainnya.

Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan peserta yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

Narasumber dalam ekshibisi dan pertemuan tidak boleh berasal dari wilayah yang masuk kategori zona merah maupun zona hitam.

Jika harus mendatangkan narasumber dari wilayah tersebut, katanya, jaminan kesehatan narasumber harus dibuktikan dengan tes cepat  dengan hasil nonreaktif.

"Prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jambi sesuai dengan Peraturan Wal Kkota Jambi Nomor 21 Tahun 2020," kata Syarif Fasha.

Terkait dengan perjalanan dinas, kata dia, dapat dilakukan hanya yang sifatnya penting dan mendesak, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terbebas dari COVID-19.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020