Anggota Reskrim Polsek Telanaipura menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik temannya sendiri yang sempat dipinjamnya, kemudian terungkap kerap beraksi dengan sasaran rumah bedeng atau kontrakan.

Kapolsek Telanaipura, Jambi, AKP Yumika saat dihubungi, Rabu, mengatakan kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis rumah kos atau bedeng kontrakan berhasil  diringkus.

Kedua pelaku yakni RSA alias Aan (42), warga  Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan Rzl alias Jali (38), warga  Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat . Kedua orang itu  lama menjadi target kepolisian dan sempat beberapa kali  lolos dari buruan kepolisian.

AKP Yumika mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap atas laporan korban Umi Kalsum (25), warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 Kedua pelaku melakukan curanmor di rumah kos Madina yang berada di Jalan Karya Maju, Lorong Citra, RT 15 Kelurahan Simpang IV Sipin pada 1 Juni 2020 lalu.

Hasil dari pemeriksaan salah satu pelaku mengakui kenal dengan korban dan sempat meminjam sepeda motornya dan dikembalikan lagi sebelum mereka mencurinya di rumah kos tersebut dan kasus itu akan dikembangkan lagi untuk mengungkap tempat kejadian perkara lainnya.

Kronologisnya dimana korban tiba di rumah kos Madina dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 6085 YU di teras rumah dan baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang sekira pukul 20.30 WIB, saat akan dimasukkan ke rumah.

Pelapor sempat mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ketemu. Setelah menerima laporan dari pelapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi dan polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 34 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Yumika menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelapor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atas nama pelapor serta kunci letter T. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020