Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis pagi buta atau waktu shubuh dihentikan jajaran Polsek Kota Baru Kota Jambi yang berhasil menangkapnya sekaligus sejumlah kendaraan hasil kejahatannya.

Kapolsek Kota Baru Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, mengatakan dari tangan tersangka RH (21) warga Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi itu disita tiga unit sepeda motor.

Setelah menerima laporan dari korban Ahmad Thoriq (19) warga Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat yang kehilangan sepeda motor yang diparkirkannya di rumah kontrakannya di kawasan  Lorong Mandiri, RT 26, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada 30 Juni lalu.

Setelah diselidiki dan dilakukan pengembangan, mengarah kepada pelaku pelaku RH yang kabur dari rumahnya dan menetap sementara di rumah orang tuanya di kawasan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi hingga akhirnya dijemput aparat berwajib.

"Setelah diperiksa pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan waktu beraksinya di pagi hari pada pukul 05.00 WIB saat korbannya meninggalkan rumah pergi solat subuh ke masjid sehingga dengan leluasa pelaku mencuri sepeda motor tersebut," kata Afrito.

Dalam aksinya, tersangka mengintai sasaran saat korbannya pergi melaksanakan solat subuh ke masjid, Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk beraksi mencuri sepeda motor korbannya.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), tersangka Raffi sebagalmana dlmaksud dan dikenakan dalam pasal 363 KUH Pidana.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020