Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Hakim Tunggal M.Yusuf dalam sidang di PN Semarang, Senin.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani oleh Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi oleh pemohon merupakan hubungan keperdataan.

Baca juga: Jadi tersangka, Bos Aguaria praperadilankan Polrestabes Semarang
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Ruslan Buton jilid II dan Djoko Tjandra
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel

Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang, atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020