Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon menyampaikan bahwa 54 WNI dari Shwe Kokko yang termasuk dalam gelombang kedua pemulangan WNI dari Myanmar telah menyeberang ke Thailand menjelang penerbangan pulang mereka ke tanah air.
Pemulangan kali ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama repatriasi, di mana 56 WNI telah dipulangkan dan tiba di Indonesia pada Selasa (9/12).
“Para WNI tersebut dipindahkan dari Myawaddy menuju Mae Sot (Thailand) melalui jalur darat setelah memperoleh izin lintas batas dari otoritas Myanmar maupun Thailand,” demikian keterangan KBRI Yangon diterima di Jakarta, Jumat.
KBRI Yangon memastikan bahwa selama menunggu penerbangan di Thailand, para WNI tersebut mendapat pendampingan penuh dari KBRI Bangkok, termasuk fasilitasi proses imigrasi dan transportasi hingga penerbangan pulang mereka. Para WNI akan diterbangkan ke Indonesia dari Bangkok pada Sabtu dini hari (13/12).
“Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka akan diterima oleh instansi terkait di Indonesia, termasuk BP2MI Banten, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk proses asesmen dan penanganan lanjutan,” kata KBRI Yangon.
KBRI Yangon akan terus memfasilitasi pemulangan ratusan WNI lainnya yang saat ini masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar di negara bagian Kayin usai terjaring operasi pemberantasan penipuan daring (online scam).
“Proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dokumen dan kondisi lapangan,” menurut KBRI Yangon.
Diketahui, terhadap para WNI yang masih ditahan tersebut, KBRI Yangon telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pemulangan mereka.
Lebih dari 200 WNI juga berhasil didata untuk proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor yang hilang, disita operator penipuan daring, atau kedaluwarsa.
Masyarakat Indonesia diminta waspada terhadap iming-iming menggiurkan untuk bekerja di luar negeri di luar prosedur resmi karena berisiko menjadi korban kejahatan.
Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, harus dipastikan bahwa seluruh prosesnya dilakukan melalui jalur yang sah dan terverifikasi demi menghindari penipuan dan eksploitasi, demikian KBRI Yangon.
