Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menginstruksikan kepada KPU kabupaten dan kota untuk melakukan tes cepat COVID-19 terhadap personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“PPK, PPS, dan PPDP pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini akan di-'rapid test' (tes cepat), di sekretariat KPU provinsi sudah di lakukan 'rapid tes' dan hasilnya nonreaktif semua,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan di Jambi, Senin (6/7).
Tes cepat terhadap PPK, PPS, dan PPDP, katanya, untuk memastikan tidak ada petugas pemilihan kepala daerah yang terinfeksi COVID-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman petugas saat melakukan tahapan pilkada.
Selain melakukan tes cepat, KPU Provinsi Jambi menekankan seluruh petugas pemilihan kepala daerah yang berada di lapangan untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan penyanitasi tangan saat melakukan pendataan terhadap data pemilih.
“Sejauh ini hasil 'rapid tes' yang telah dilakukan semua nonreaktif, harapannya tidak ada petugas yang reaktif dan untuk protokol kesehatan benar-benar kita tekankan agar dapat dipatuhi,” kata Subhan.
KPU Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akan melakukan tes cepat terhadap PPK, PPS, dan PPDP pada 9 dan 10 Juli 2020.
“Di Batanghari akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Batanghari,” kata Ketua KPU Batanghari A. Kadir.
Tes cepat di Kabupaten Batanghari akan dilakukan di 17 puskesmas yang tersebar di delapan kecamatan di daerah itu.
Dia menjelaskan setiap petugas, baik PPK, PPS, maupun PPDP akan melakukan tes cepat di puskesmas di lingkungan tempat tinggal petugas PPK, PPS, dan PPDP di daerah itu.
Di Kabupaten Batanghari ada 1.076 petugas pemilihan kepala daerah yang akan menjalani tes cepat, yang terdiri atas 40 orang PPK, 372 orang PPS, dan 664 orang PPDP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020