Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif virus corona baru (COVID-19) setelah dilakukan tes usap.
"Untuk sementara WFH dan akan diadakan rapid test untuk seluruh pegawai. Sementara untuk keluarga Pak Sekjen dan pegawai intens berinteraksi dengannya akan segera dilakukan PCR," ujar Anggota Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: 55 orang lolos seleksi tertulis daring untuk jadi anggota KY
Tes cepat untuk pegawai lembaga itu akan dilaksanakan pada Senin (13/7) sampai Rabu (15/7). Selain itu, Komisi Yudisial segera melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial lainnya.
Dalam waktu dekat, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan dilakukan sterilisasi tempat kerja berupa penyemprotan gedung dan ruang kerja.
Pihaknya menekankan Komisi Yudisial akan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga itu.
Untuk sementara layanan pelaporan hanya dapat dilakukan secara tidak langsung melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. mau pun www.ppid.komisiyudisial.go.id.
Laman tersebut berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Sebelumnya saat Komisi Yudisial hanya menerima laporan secara langsung, animo masyarakat tidak menurun, yakni sebanyak 474 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tercatat selama Januari-April 2020.
Baca juga: Kemarin, Kospin Indosurya Cipta hingga penuntasan kasus "Brompton"
Baca juga: KY tak bisa intervensi vonis hakim terhadap penyerang Novel
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020