Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) ditemukan tewas dalam kondisi yang menggenaskan masih dililit oleh ular piton (malayopython reticulatus) berukuran panjang tiga meter lebih di hutan Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provonsi Jambi, Selasa.

Korban warga SAD yang diketahui bernama Marinding berusia 26 tahun itu ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dengan lilitan ular piton di dalam semak beluar dalam hutan, kata Kapolsek Pamenang, Inspektur Polisi Satu, Fathkur Rahman ketika dikonfirmasi dari Jambi.

Informasi yang dihimpun, korban telah hilang dari rumah pada Minggu 12 Juli lalu, korban pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam. Setelah beberapa hari menghilang akhirnya keluarga korban dari SAD tersebut langsung melaporkan kepada Polsek Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek langsung mencari informasi ke berbagai lini dan akhirnya Selasa (14/7) pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada bau busuk di hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pemenang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fathkur Rahman langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disana benar pihaknya menemukan korban jazad Marinding yang masih terbujur kaku dengan kondisi dililit ular piton berukuran panjang tiga meter lebih.

Kapolsek mengatakan pihaknya telah menemukan warga SAD yang hilang pada 12 Juli lalu dan ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan masih dililit ular berukuran besar dengan panjang lebih dari tiga meter.

Diperkirakan dari lokasi kejadian terlihat sebelum tewas korban sempat terjadi pertarungan melawan ular tersebut karena di kepala ular tersebut terdapat luka, namun entah apa yang terjadi kemudian dimana korban dililit ular itu.

"Mungkin dia atau korba mau menangkap ular tersebut namun kemudian naas malah dililit ular itu," kata Kapolsek Pamenang, Fathur Rahman.

Setelah menemukan jasad korban, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan puskesmas tempat untuk dimakamkan. Sementara ular yang melilitnya dilepaskan liarkan kembali ke hutan.

Sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak untuk pemakaman korban karena tradisi warga SAD atau orang rimba bahwa mereka atau siapa keluarganya yang mati ketika 'melangun' atau hidup berpindah pindah, maka tidak boleh dikuburkan dan setelah diberikan pengarahan oleh Kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan jika korban dimakamkan.
 




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020