Selama Juni 2020 Jasa Raharja Cabang Jambi telah mengeluarkan santunan kepada korban laka lantas sebesar Rp1.159.684.288, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, Rabu.

Eva mengatakan pada periode bulan Mei 2020 Jasa Raharja mengeluarkan santunan sebesar Rp 1.328.859.530 sehingga total keseluruhan Jasa Raharja Cabang Jambi mengeluarkan santunan dari awal Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp13.701.035.880. 

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik santunan meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.

"Kami selalu memberikan pelayanan prima dalam menjamin hak korban laka lantas," ujarnya.

Untuk tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi, korban kecelakaan yang mengalami luka berat maupun meninggal dunia kata Eva banyak dialami pengendara motor dengan truk dan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata berusia 15-24 tahun.

Sedangkan rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia pada Juni 2020 tidak sampai 2 hari yaitu tepatnya 1,62 hari. Angka itu meningkat 0.01 hari dari bulan Mei yaitu sebesar 1,63 hari. 

"Hal ini dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati mengingat kebijakan new normal mulai berlaku. Dimana aktivitas masyarakat tentu mulai kembali normal.

"Sehingga aktivitas berkendara juga meningkat, maka masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara terutama di jalan lintas yang banyak dilintasi kendaraan besar seperti truck. Gunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan gunakan helm bagi pengendara sepeda motor, juga perlu diperhatikan kecepatan kendaraan," kata Eva menambahkan.***



 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020