Polresta Bandung menetapkan seorang tersangka bernama Hamid Arifin (25) sebagai pelaku pembunuhan anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas pada Jumat (17/7), di dalam tandon air di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung oleh korban setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai tiga dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih selama 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dan dibiarkan begitu saja," kata Hendra di Polresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Baca juga: Polisi kantongi bukti kasus pembunuhan balita
Dia menjelaskan, awalnya pelaku pulang ke kontrakan indekosnya yang berlokasi di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pada saat itu, pelaku pulang dengan tidak bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Lalu, kata dia, korban menanyakan kepada pelaku dimana keberadaan ibunya, disertai dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku pada saat itu menurutnya sedang dalam keadaan mabuk berat.
"Tadi kita dalami ternyata mabuk intisari ditambah obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra.
Menurutnya pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tersangka setelah mendapati beberapa kecurigaan atas adanya penemuan mayat anak itu.
Baca juga: Polisi tangkap ayah tiri bocah yang tewas di Sekolah Global Prima
Awalnya, kata dia, pelaku hadir di Polresta Bandung sebagai saksi atas penemuan mayat itu. Kemudian setelah dicocokkan dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai pelaku.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren ya, meninggal karena tenggelam, karena di dalam paru-paru ditemukan air, artinya ada ada kemungkinan unsur kesengajaan," katanya.
"Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan daripada pelaku ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuhan ibu kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020