Seorang pria berinial AM (25), warga Desa Singgalan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, berhasil diamankan oleh personel reserse kriminal Polres Aceh Jaya karena diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana perambahan hutan lindung di daerah ini.

Sebelumnya, pada Jumat (14/7) lalu dalam perkara yang sama, polisi juga sudah mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial I (55) warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, karena diduga kuat sebagai pelaku pembalakan hutan lindung.

“Tersangka AM kita tangkap karena berdasarkan hasil pengembangan terkait kasus pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (Illegal Logging) di pedalaman Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya,” kata Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Ahad.



Iptu Bima Nugraha menjelaskan, tersangka AM di ketahui merupakan anak dari seorang seorang pengusaha di Aceh Jaya.

Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pemilik alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung di pedalaman Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Selain mengamankan seorang tersangka baru, dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 100 meter kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis Komatsu, serta mesin rantai pisau (chainsaw) dan beberapa barang bukti lainnya.

"Tersangka AM masih kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Jaya,” kata Iptu Bima Putra Nugraha.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020