Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyediakan bantuan dana uang kuliah tunggal (UKT) kepada 419.605 mahasiswa terdampak pandemi COVID-19 dengan total anggaran sebesar Rp1,007 triliun, sebagian besar untuk swasta.

"Kita tidak ingin kampus-kampus kemudian ditutup karena tidak ada mahasiswa yang kembali ke kampus makanya kita berikan bantuan untuk mahasiswa melalui bantuan uang kuliah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Ir. Nizam dalam konferensi pers Teman KIP di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin.

Bantuan itu diberikan untuk mahasiswa yang sudah menjalankan studi di universitas dan dilakukan agar mereka tidak harus berhenti belajar karena dampak ekonomi dari COVID-19.

Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar, mahasiswa yang disasar adalah mahasiswa semester 3,5 dan 7, tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan perekonomiannya terkena dampak dari COVID-19.

Langkah itu diambil untuk mencegah DO masif dari perguruan tinggi terutama swasta.

Menurut dia, dalam kondisi normal terdapat sekitar satu persen mahasiswa yang tidak menamatkan studinya di universitas. Angka itu naik selama pandemi dengan diperkirakan sekitar 50 persen mahasiswa terancam DO akibat dampak COVID-19.

Keringanan UKT akan diberikan sebesar RP2,4 juta dan bersifat sementara untuk satu semester. Tapi, dia mengatakan pemerintah juga telah memikirkan skenario untuk memperpanjang bantuan jika pandemi tidak selesai dalam rentang waktu dua semester.

"Sekitar 60 persen kita alokasikan untuk swasta karena yang paling banyak merasakan kampus swasta yang mungkin mengkover orang-orang yang tidak mampu, jadi itu prioritas," tegas Abdul Kahar.

Baca juga: Kemendikbud bantu mahasiswa terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kemendikbud lakukan pendataan mahasiswa PTS terdampak COVID-19
Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah
Baca juga: Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020