Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau pemberitahuan tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) sudah disampaikan sejak mahasiswa baru.
"Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru, sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walaupun sudah tahu ada kenaikan UKT, tidak merasa terjebak, karena kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, kebijakan kenaikan UKT harus dilaksanakan secara bijaksana, dan pihak kampus dapat memastikan sudah ada kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua.
"Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan, bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono (ceroboh)," ucapnya.
Menurut dia, kampus yang menaikkan UKT secara tiba-tiba artinya tidak memiliki perencanaan yang bagus terkait manajemen keuangan.
"Maksudnya, sejak awal itu mereka (mahasiswa) sudah diberitahu, berapa kenaikannya itu juga harus disampaikan, sehingga orang tua juga tidak bingung ketika diberitahu ada kenaikan yang mendadak dan sangat drastis itu, misalnya berapa persen, dan kalau per tahun naik juga enggak apa-apa, asal ada kesepakatan berapa persen," katanya.
Ia menegaskan, kenaikan UKT juga perlu mempertimbangkan nilai inflasi dan yang paling penting sudah ada kesepakatan sejak awal.
"Harus dimulai sejak awal ketika mahasiswa baru masuk, misalnya berapa, ditetapkan setiap tahun akan ada kenaikan sekian persen, salah satunya karena memang nilai mata uang kita kan pasti mengalami inflasi, misalnya ya berapa persen (kenaikannya), silakan saja asalkan ada kesepakatan sejak awal," tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan UKT merujuk pada regulasi yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.