Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman memimpin rapat pembayaran gaji ASN secara non tunai di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa, sesuai arahan KPK kepada pemerintah Provinsi Jambi.

"KPK tegas kepada bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan bendahara melaksanakan ini," kata Sudiman.

Sudirman menjelaskan, pembayaran gaji secara non tunai guna menghindari collection fee atau hal yang bersentuhan dengan gratifikasi sehingga bendahara harus menyerahkan gaji kotor pegawai via rekening Bank Jambi.

"Hindari atau cegah tindak pidana korupsi dan collection fee itu tergolong gratifikasi, jika tidak dilakukan akan dihitung sebagai tindak pidana. Untuk Pemprov Jambi masih ada 245 pegawai dengan pembayaran gaji secara tunai," kata Sudirman menjelaskan.

Sementara Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyampaikan kelanjutan dari rapat secara vicon terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan kabupaten/kota se-provinsi Jambi. 

Dalam rapat tersebut Tim Koordinasi dan Pencegahan (Koorgah) menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi.

"KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak," kata Agus.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020