Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr Elvie Yennie menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing masing untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki peran untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dan peran tersebut harus dilakukan secara beriringan,” kata dr Elvie Yennie di Batanghari, Rabu.
Pemerintah berperan dalam melakukan penelusuran, pengujian dan pengobatan terhadap pasien COVID-19. Sementara masyarakat berperan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Setidaknya tiga poin penting protokol kesehatan di jalankan, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun.
Kedua peran tersebut harus dilakukan secara beriringan antara pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Jika hanya pemerintah yang aktif melakukan upaya percepatan pencegahan penularan COVID-19 tanpa di dukung oleh masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan, pandemi COVID-19 akan terus terjadi, begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, aturan penanganan pencegahan penularan COVID-19 di daerah sifatnya sangat dinamis. Dimana aturan penanganan pandemi COVID-19 tersebut berubah-ubah mengikuti perkembangan pandemi COVID-19.
“Penanganan pandemi COVID-19 mengacu pada aturan dari pusat yang sifatnya sangat dinamis, sebentar-sebentar berubah dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVD-19,” kata dr Elvie Yennie.
Penyebaran COVID-19 yang sangat cepat memaksa petugas penanganan pandemi COVID-19 harus mengambil langkah cepat untuk memutus mata rantai penularan.
Dijelaskan dr Elvie Yennie, di awal pandemi COVID-19 terjadi, penggunaan masker belum di wajibkan, saat ini seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas di luar ruangan di wajibkan menggunakan masker.
Begitu pula dengan proses pelacakan pasien terkonfirmasi COVID-19. Penggunaan tes cepat atau rapid test sangat intensif dilakukan untuk melakukan pelacakan pasien terkonfirmasi positif. Saat ini untuk kontak erat pasien COVID-19 langsung dilakukan uji usap (swab).
“Pemerintah daerah saat ini telah mengeluarkan peraturan bupati terkait dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, akan ada sanksi bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19,” kata dr Elvie Yennie.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020