Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi di ruang rapat utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (31/8).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra didampingi Wakil Ketua DPRD Burhanuddin serta dihadiri Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Seluruh anggota DPRD juga hadir.

Kelima Ranperda  yang disampaikan Gubernur Jambi tersebut yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan, Ranperda tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing.

Gubernur menjelaskan, terkait Ranperda tentang Cadangan Pangan, selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dalam keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, juga dapat menjadi instrumen stabilisasi harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan.

Kemudian terkait Ranperda tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi, gubernur mengatakan pedoman dan peraturan terkait pengaturan angkutan batubara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sebelumnya perlu diubah dengan peraturan baru yang implementatif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta adanya perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap beberapa urusan pemerintahan.

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administratif pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak agar dapat menumbuhkan minat Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.

Mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing, Gubernur Jambi menyatakan bahwa Perda itu perlu dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, isi dari Peraturan Daerah tersebut juga sudah diakomodir di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur yang masih dalam tahap penyusunan.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020