Dua menteri bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mayjen TNI Purnomo Sidi.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan tujuan penetapan SKB tersebut antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Wakil Ketua KASN: Masih ada yang menganggap rekomendasi KASN 'sunnah'
Baca juga: Tjahjo Kumolo meminta ASN jaga netralitas jelang Pilkada 2020
Baca juga: Presiden Jokowi minta kualitas demokrasi Pilkada 2020 ditingkatkan
"Selain itu, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.
Tjahjo mengatakan netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan netralitas ASN menjadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah.
"Netralitas menjadi kunci keberhasilan pilkada ini, juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik, karena Pilkada ini kita waspadai agar tidak terjadi aksi anarkis," kata Tito.
Terkait pengawasan pemilu, Abhan berharap keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berkurang dibandingkan pada Pilkada 2018. Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu mencatat sedikitnya 700 kasus ketidaknetralan oknum ASN, Polri dan TNI.
"ASN sering ada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan," kata Abhan.
Faktor utama yang memmengaruhi ketidaknetralan tersebut, menurut Abhan, disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi, sehingga ASN di tingkat bawah.
"Sebab, mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020