Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 butir pil ekstasi dari  18 orang tersangka yang berkas perkaranya dalam proses dilimpahkan ke kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Jambi yang langsung dipimpin Kabid Pemberantasan Guntur Aryo Tejo, Kamis, yang dihadiri juga oleh pihak jaksa dari Kejaksaan Tinggi sebagai jaksa penuntut kasus tersebut serta pihak terkait lainnya.

Guntur Aryo Tejo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan  Tim BNNP Jambi dan Tim BNNK Jambi selama Agustus 2020.

"Barang bukti sabu yang kita musnahkan sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 butir pil ektasi dengan 18 tersangka yang memiliki peran masing-masing mulai dari pengedar atau kurir hingga bandar," kata Guntur Aryo Tejo.

Dia juga menjelaskan dari barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penangkapan tim BNNP Jambi dikawasan Sei Bertam, Kabupaten Muarojambi dengan jeniss berwarna pink yang termasuk narkotika golongan I yang terbaik di jenisnya.

Barang bukti sabu warna pink yang kita musnahkan itu memiliki kualitas terbaik yang berasal dari Riau dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan namun tim BNNP Jambi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Kota Jambi.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir dari unsur terkait seperti perwakilan dari Kajati Jambi, Kajari Kota Jambi, Wadir Narkoba Polda Jambi dan serta sejumlah perwakilan Ormas.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020