Apa itu Jasa Raharja?, Jasa Raharja merupakan perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. Yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

"Singkatnya Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, Selasa (22/9).

Eva menjelaskan, penyebab tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi terutama di Provinsi Jambi salah satunya diakibatkan oleh perilaku pengguna jalan. Sehingga, pengendara wajib untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta mengetahui etika berkendara untuk dapat diterapkan.

Dikutip dari Majalah Secure Jasa Raharja, terdapat tujuh etika dalam berkendara yang perlu diterapkan pengendara. Yaitu hormati pengemudi lain, persilahkan pengemudi lain untuk menyalip, jangan menerobos bahu jalan, bijak menggunakan klakson, jangan menanggapi pengemudi yang agresif, jangan mengemudi sambil menggunakan ponsel dan jangan menyalip sembarangan.

"Tak hanya pengguna kendaraan bermotor, pengguna jalan raya lain seperti yang sedang kekinian saat ini yaitu pesepeda juga tetap harus mematuhi peraturan dan etika di jalan raya. Seperti berhenti saat lampu merah dan tidak bersepeda dengan berjajar," kata Eva menjelaskan.

Namun, jika memang pesepeda mengalami kecelakaan, misal tertabrak kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pesepeda yang menjadi korban. 

Hal tersebut kata Eva sesuai dengan lingkup jaminan Jasa Raharja berdasarkan UU No. 34, diman setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik sebagai pengemudi/penumpang kendaraan bermotor, pengemudi/ penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya, sepanjang korban yang bersangkutan berada di luar (tidak berada di dalam) dan dengan alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.***
- (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020