Bambang Ariyanto (35) warga Simpang Pulai, Kota Jambi pelaku penculikan bayi perempuan usia dua bulan anak temannya yang berhasil ditangkap di Jakarta pada Senin (21/9) mengaku pergi melarikan diri ke Ibu Kota untuk mencari calon pembeli bayi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuda Setyabudi pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Jambi, Rabu.
Yuda menjelaskan, pelarian Bambang ke Jakarta setelah menculik bayi yang kemudian dititipkan kepada temannya di Jambi tersebut, adalah untuk mencari calon pembeli disana namun disaat belum berhasil menjual bayi perempuan itu dirinya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dibantu anggota Polda Metro Jaya.
Tersangka Bambang ditangkap disalah satu tempat pelariannya dikawasan Ancol, Jakarta pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB setelah anggota Resmob Polda Jambi mendapatkan titik lokasi persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan berarti Bambang berhasil dibekuk dan dibawa kembali ke Jambi.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, pelaku Bambang mengakui telah menculik bayi teman wanita dekatnya itu dikarena unsur sakit hati karena sebelumnya pelaku mengajak nikah ibu bayi bernama Intan Ayu Lestari (20) namun ajakan untuk menikah oleh pelaku ditolak oleh ibu korban.
Pelaku yang selama ini tinggal bersama satu rumah dengan nenek yang merawat bayi itu, melancarkan aksi penculikannya pada Sabtu (11/9) disaat nenek bayi terlelap tidur dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku Bambang yang merasa sakit hati karena ditolak menikah sama ibu korban.
Bayi kemudian dibawa kabur dari rumah korban dan dititipkan oleh pelaku Bambang kepada temannya bernama Naryo yang tinggal di kawasan Pall Merah, Kota Jambi dan pelaku mengaku kepada temannya bahwa bayi perempuan itu anak kandungnya dan ibunya atau istrinya telah melarikan diri sehingga pelaku bisa menitipkan bayi itu dengan janji akan dijemput setelah pergi ke Jakarta.
"Pelaku yang sudah berniat menculik bayi dan akan menjualnya kepada orang yang ada di Jakarta, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dimana polisi lebih dahulu menemukan bayinya yang masih berada di Kota Jambi dan kemudian menangkap pelaku Bambang di Jakarta," kata Kombes Pol Yuda Setyabudi kepada media.
Atas perbuatannya pelaku Bambang Ariyanto pelaku penculikan bayi atau anak itu sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuda Setyabudi pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Jambi, Rabu.
Yuda menjelaskan, pelarian Bambang ke Jakarta setelah menculik bayi yang kemudian dititipkan kepada temannya di Jambi tersebut, adalah untuk mencari calon pembeli disana namun disaat belum berhasil menjual bayi perempuan itu dirinya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dibantu anggota Polda Metro Jaya.
Tersangka Bambang ditangkap disalah satu tempat pelariannya dikawasan Ancol, Jakarta pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB setelah anggota Resmob Polda Jambi mendapatkan titik lokasi persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan berarti Bambang berhasil dibekuk dan dibawa kembali ke Jambi.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, pelaku Bambang mengakui telah menculik bayi teman wanita dekatnya itu dikarena unsur sakit hati karena sebelumnya pelaku mengajak nikah ibu bayi bernama Intan Ayu Lestari (20) namun ajakan untuk menikah oleh pelaku ditolak oleh ibu korban.
Pelaku yang selama ini tinggal bersama satu rumah dengan nenek yang merawat bayi itu, melancarkan aksi penculikannya pada Sabtu (11/9) disaat nenek bayi terlelap tidur dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku Bambang yang merasa sakit hati karena ditolak menikah sama ibu korban.
Bayi kemudian dibawa kabur dari rumah korban dan dititipkan oleh pelaku Bambang kepada temannya bernama Naryo yang tinggal di kawasan Pall Merah, Kota Jambi dan pelaku mengaku kepada temannya bahwa bayi perempuan itu anak kandungnya dan ibunya atau istrinya telah melarikan diri sehingga pelaku bisa menitipkan bayi itu dengan janji akan dijemput setelah pergi ke Jakarta.
"Pelaku yang sudah berniat menculik bayi dan akan menjualnya kepada orang yang ada di Jakarta, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dimana polisi lebih dahulu menemukan bayinya yang masih berada di Kota Jambi dan kemudian menangkap pelaku Bambang di Jakarta," kata Kombes Pol Yuda Setyabudi kepada media.
Atas perbuatannya pelaku Bambang Ariyanto pelaku penculikan bayi atau anak itu sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020