Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,89 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan dugaan korupsi besar yang diungkap ini terkait pengadaan peralatan praktik utama yang masuk dalam DAK fisik SMK.
"Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar," katanya.
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar lebih untuk 16 SMK.
Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Polisi menerapkan seorang tersangka berinisial ZH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang dengan fee sebesar 17 persen.
Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga (markup) sejumlah barang. Hasil pemeriksaan sejumlah alat praktik di sejumlah SMK menunjukkan kualitas barang yang tidak sesuai standar.
Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial dan lainnya yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di-markup dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi," katanya.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD Nomor 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi ungkap kasus korupsi disdik rugikan negara Rp21,89 miliar