Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 486 bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinyatakan memenuhi syarat.
Data dari rekap penetapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 itu juga menerangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 pasangan.
Baca juga: KPU larang kampanye konvensional pada Pilkada 2020
Kemudian, total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 pasangan calon.
Lebih lanjut, data yang masuk ke KPU RI untuk total kabupaten kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 dari 9 provinsi.
Bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dilaporkan sebanyak 743 pasang, sebanyak 741 bakal pasangan calon diterima pendaftarannya dan dua ditolak.
Baca juga: KPU larang konser pada pilkada
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon.
Pemilihan bupati dan wakil bupati dengan status diterima sebanyak 615 bakal pasangan calon yang tersebar di 236 kabupaten. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 101 bakal pasangan calon yang tersebar di 46 kota.
Baca juga: Bamsoet minta KPU dan Dukcapil sinergi mutakhirkan data pemilih
Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur perseorangan sebanyak 69 calon. Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020