Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi segera menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
"Penetapan ini dilakukan mengingat tidak adanya gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencana penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih dilakukan KPU, Kamis 9 Januari 2025," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Yatno, di Jambi Selasa.
Dia mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI dan rencananya penetapan dilakukan pada Kamis 9 Januari nanti dan sidang KPU dilangsungkan di Ratu Convention Center (RCC).
Dasar penetapan setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur Jambi tidak ada sengketa Pilkada.
"Kepastian ini setelah MK meregistrasi pemohonan kemarin dan surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kita di KPU Provinsi Jambi,” kata Yatno lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, pada Minggu 8 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman.
Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara, sementara pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan 698.265 suara. Dengan jumlah total 1.967.070 pengguna hak pilih, suara sah mencapai 1.791.088 dan suara tidak sah sebanyak 175.982 suara.