Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sama sekali tidak akan dibebani biaya perawatan.

"Pasien sama sekali tidak ditagihkan biaya karena seluruh klaim dilakukan rumah sakit rujukan kepada Dirjen Kemenkes yang akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas kabupaten/kota," ujar Wiku dalam Konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Wiku juga kembali menekankan kepada kalangan perkantoran, pelaku usaha dan pelaku industri agar tidak khawatir mengenai pembiayaan perawatan pekerjanya yang positif COVID-19, karena seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah baik mereka yang ikut maupun tidak ikut BPJS termasuk warga negara asing.

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 apresiasi revisi PKPU oleh KPU

Dia mengatakan yang perlu dilakukan kalangan perkantoran yang memiliki karyawan adalah bersikap transparan melaporkan jika ada karyawan yang positif COVID-19 ke dinas kesehatan setempat.

Kantor selanjutnya wajib melakukan upaya pengendalian lanjutan yaitu tracing untuk bisa menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat serta dinas ketenagakerjaan.

Ia mengimbau perkantoran untuk memberikan layanan uji usap atau swab gratis bagi daftar kontak erat yang ada.

Baca juga: 2 cara ampuh cegah penularan virus dibeberkan Satgas COVID-19

Menurut Wiku, jika ditemukan kasus positif tambahan segera merujuk karyawan positif tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan baik perawatan atau isolasi dengan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan karyawan yang negatif COVID-19 harus dipekerjakan di rumah.

Sementara itu jika ditemukan karyawan positif dalam jumlah banyak di kantor tersebut maka kantor tersebut harus ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi.

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh bertambah 3.660 jadi 187.958 orang
Baca juga: Satgas: Pasien rumah sakit jadi kluster COVID-19 paling tinggi di DKI

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020