Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk menekan tingkat penularan virus SARS-CoV-2, dengan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Doni Monardo tegaskan larangan kegiatan yang mengumpulkan massa
Baca juga: WHO: Tak ada waktu berpuas diri terhadap COVID meski ada kabar vaksin
Satgas meminta agar insiden kerumunan massa yang terjadi di DKI Jakarta dan Bogor pada pekan lalu tidak terjadi kembali ke depannya, karena sangat berisiko meningkatkan penularan COVID-19. "Jangan sampai apa yang kita alami pekan lalu terulang kembali di pekan berikutnya," ujar dia.
Pada pekan ini, Satgas mencatat jumlah kasus pasien positif COVID-19 secara nasional bertambah signifikan hingga 17,8 persen dibandingkan pekan lalu, padahal biasanya persentase pertambahan kasus setiap pekannya hanya lima sampai delapan persen.
Wiku meminta seluruh pihak agar tidak lengah dan merasa nyaman untuk berkerumun karena potensi penularan COVID-19 bisa terjadi di mana saja.
Peningkatan tertinggi kasus COVID-19 pada pekan ini terjadi di lima provinsi, yakni Jawa Tengah dengan penambahan kasus COVID-19 hingga 2.377 kasus. Kemudian Jawa Barat sebanyak 875 kasus, DKI Jakarta 778 kasus, Banten 262 kasus dan Lampung 204 kasus.
Baca juga: Kumpul keluarga atau undang tamu saat ini sudah aman? Ini kata pakar
Sebanyak lima provinsi dengan kenaikan kasus COVID-19 terbanyak itu, kata Wiku, harus diberikan perhatian khusus. Sebab, lima provinsi itu juga memiliki kota-kota dengan kepadatan tinggi dan aktivitas sosial ekonomi yang telah bergulir kembali.
“Ini adalah hal yang penting yang harus kita selesaikan mengingat provinsi ini memiliki kota-kota besar yang padat penduduk dan kegiatan sosial ekonominya terus berjalan," ujar dia.