Selama bulan September 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mencapai Rp997.143.600. 

Sementara dari awal Januari 2020 hingga September 2020, pembayaran santunan Jasa Raharja Cabang Jambi kepada korban laka lantas mencapai Rp20.198.595.946.

"Santunan kami berikan baik itu kepada korban lakalantas luka-luka maupun meninggal dunia," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, Senin (5/10)

Dikatakannya, untuk korban laka lantas di Provinsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia, masih banyak dialami pengendara sepeda motor dan truck.

"Mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun," katanya menjelaskan.

Sedangkan rata-rata penyelesaian berkas santunan sampai bulan September 2020, untuk korban meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan tidak sampai dua hari atau tepatnya 1,74 hari.

"Menurun 0,06 persen dari bulan Agustus atau selama 1,68 hari. Hal ini dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas," kata Eva.

Ia juga mengatakan, kecelakaan banyak terjadi di jalan lintas yang melibatkan truck seperti yang terjadi belum lama ini di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Rantau Keloyang Kabupaten Muarobungo. Selain itu banyak melibatkan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Sebab itu bagi pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan dan mematuhi rambu lalu lintas, mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," katanya menambahkan.***
Petugas Jasa Raharja Jambi memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Rantau Keloyang Kabupaten Muarobungo beberapa hari lalu. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020