Tim Pengawasan Terpadu Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jambi terdiri dari BPJAMSOSTEK, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Disnakertrans Provinsi Jambi memanggil 100 perusahaan yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK.

Pemanggilam pihak perusahaan akan dimulai 15 hingga 23 Oktober 2020 di kantor BPJAMSOSTEK Jambi. 100 perusahaan itu menunggak iuran jaminan ketenagakerjaan para pekerjanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno, menegaskan BPJAMSOSTEK Cabang Jambi akan terus melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak tersebut.

Adapun cara yang dilakukan kata Supriyatno adalah dengan prosedur yang berlaku, yaitu dengan cara mengirim surat peringatan tahap 1 dan 2 kemudian dilakukan kunjungan perusahaan menunggak oleh petugas pemeriksa yang didampingi Disnakertrans Provinsi Jambi dan Anggota Tim Terpadu dari Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Jambi

Supriyatno menjelaskan, perusahaan yang menunggak iuran sangat berdampak pada hak-hak karyawan di perusahaan tersebut, misalnya manfaat bunga pengembangan tiap bulannya dan juga berdampak pada karyawan yang sudah resign dan ingin mencairkan uang JHT-nya akan terkendala jika tunggakan iuran belum dilunasi. 

Sebab itu, perusahaan diharapkan patuh dan membayar tunggakan. Selain itu Tim Waspadu juga akan melakukan edukasi terhadap kewajiban perusahaan.

"Diimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu dan melaporkan jumlah tenaga kerja serta jumlah upah tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang diterima tenaga kerja tiap bulannya," kata Supriyatno.***


 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020