Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (14/10)  memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan selama  Operasi Gempur.

Barang yang dimusnahkan 3,1 juta batang rokok illegal, 433 botol hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dalam hal ini liquid vape, 20  bungkus tembakau iris, 19 alat sex, satu buah airsoftgun.

"Selain itu ada juga barang bukti ilegal yang dimusnahkan berupa satu perator bolt knob/preload washer, 46 buah handphone bekas, 2.400 kaleng minuman kaleng, 19.203 buah tas bekas dan 17.414 pasang sepatu bekas yang diestimasikan senilai Rp1,5 miliar," kata Kepala Subbagian TU Kantor Bea dan Cukai Jambi, Esther ER Simanjuntak.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong rokok dan kemudian dibakar, sedangkan handphone bekas dan sex toys dimusnahkan dengan cara dipukul palu dan untuk barang bukti sisanya bakal dibuang ke tempat pembuangan akhir Talang Gulo.

Kepala Subbagian TU Kantor Bea dan Cukai Jambi Esther ER Simanjuntak mengatakan, kegiatan pemusnahan barang ini merupakan
salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

Selain dampak materil, barang ilegal ini juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perindungan terhadap masyarakat hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020