Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia bahkan seluruh dunia membuat banyak sektor  perekonomian melemah, melambat, bahkan lumpuh.

Namun lain halnya dengan e-commerce jenis marketplace atau pasar daring syar'iah yang semakin diminati oleh masyarakat dan menuai keuntungan di masa pandemi COVID-19 ini.

E-commerce syar'iah sendiri ialah penjualan pembelian, penyebaran, dan pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syar'iat Islam. Artinya para pihak sama-sama diuntungkan dalam bertransaksi.

"Dengan adanya media online seperti Instagram, WhatsApp, Facebook dan Marketplace menjadikan dunia transaksi bisnis mnjadi lebih mudah, luas dan cepat. Teknologi canggih ini menurut saya merupakan terobosan besar dalam dunia bisnis dan tentu dampaknya sangat baik." kata Syafrul Antoni, SE., M.Si. seorang dosen  Fakuktas Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN), Sulthan Thaha Jambi melalui aplikasi WhatsApp,.

Sejak ditetapkan social distancing selama pandemi COVID-19 membuat masyarakat sulit untuk berpergian dan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat membutuhkan e-commerce untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari pakaian, makanan, barang elektronik, bahkan kebutuhan sehari-hari yang saat ini sudah bisa diakses melalui internet.

Dengan adanya kemajuan sistem online memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, baik di dalam  maupun luar negeri. Semua elemen masyarakat di era revolusi industri 4.0 dituntut untuk bisa memanfaatkan layanan internet, sehingga aktivitas ekonomi seperti jual beli atau bisnis bisa dilakukan secara online.

Seperti yang dilakukan oleh Yansat salah seorang mahasiswa yang memanfaatkan e-commerce untuk bisnya,  menjual makanan berupa ayam geprek dengan sistem syar'iah.
Menariknya ia menawarkan produknya dengan harga yang pas di kantong mahasiswa  yakni hanya dengan harga Rp8 ribuan  sudah mendapatkan sekotak ayam geprek dengan porsi yang banyak.

Dengan adanya sistem e-commerce  melalui media internet dan media sosial ia dapat dengan mudah memasarkan dan menyebarkan informasi terkait  produk kulinernya  kepada masyarakat dengan sistem order,  di antar dari rumah ke rumah sehingga dapat mengurangi penyebaran COVID-19.

Hal ini juga dilakukan oleh Vira salah seorang mahasiswi. Ia mendapatkan keuntungan dengan menjual pakaian muslim, kaos kaki, sepatu, kosmetik dan lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 500 ribu sebulan dengan modal yang sedikit malalui sistem ready dan pre order (PO) hanya dengan menyebarkan informasi terkait barang yang ia jual melalui media sosial  sehingga memudahkan masyarakat untuk membeli . Target pasarnya untuk umum dan anak pondok Pesantren Zulhijah di Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Namun belakangan ini terdapat silang pendapat mengenai penggunaan layanan e-commerce,  sehingga menimbulkan banyak kekhawatiran bagi masyarakat. Terutama dalam pandangan Islam tentang penggunaan layanan e-commerce ini karena ada hal yang tidak sejalan atau bertentangan.

"Juga dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa di dalam media online ini juga banyak mudharatnya (dampak buruknya) jika kita sebagai umat muslim tidak mengetahui hukum syariah mu'ammalahnya." tambah Syafrul Antoni.

Ia menjelaskan hukum asal mu’amalah adalah "al-ibaahah" (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya yaitu haram zatnya (menjual alkohol atau narkoba) karena Islam melarang menjual hal-hal yang haram dan hasilnya pun akan haram.

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil
penjualannya" (HR. Ahmad).

Kedua haram selain zatnya ( penipuan, kecurangan dan lainnya) artinya antara penjual dan pembeli harus sama-sama jujur tidak ada yang berkhianat. Contohnya  pembeli telah mentransfer uangnya akan tetapi penjual tidak mengirimkan barangnya begitupun sebaliknya.

Ketiga akad transaksi sesuai dengan syariah ( akad, salam) artinya kesesuaian harga dengan kualitas barangnya agar pembeli tidak merasa kecewa dan merasa tertipu. Misalnya menampilkan foto asli kondisi barang yang akan dijual.

Oleh karena itu penjual dan pembeli e- commerce online harus mempelajari ilmu tentang transaksi yang dibolehkan dan sesuai dengan Al Qur'an dan hadist.

Perdagangan  merupakan salah satu bagian dari Islam yang mana  Rasulalllah SAW juga  merupakan seorang pedagang yang sukses tidak hanya itu, ternyata penyebaran Islam ke berbagai belahan dunia pun dilakukan melalui aktivitas perdagangan.

Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam bertransaksi online, karena e-commerce sendiri juga memiliki banyak manfaat dan keuntungan apabila dilakukan sesuai dengan aturan dan tata cara Syari'ah Islam.

Penjual memiliki  jangkauan yang luas sehingga dapat menjual barang sampai ke luar negeri tanpa harus membuka toko di luar negeri.
 sedangkan bagi pembeli belanja tidak terbatas dalam 24 jam kapan saja dimana saja sehingga dapat membeli barang dari luar negeri.

Kemudian penjual  dapat mengurangi  biaya pengeluaran kerena tidak harus menyewa gedung untuk pemasarannya. Demikian halnya pembeli  bisa menghemat waktu dan biaya transportasi tidak perlu ke toko karena hanya dilakukan melalui media internet.

Selanjutnya penjual  bisa mengurangi harga produk karena akumulasi dari beberapa manfaat sebelumnya dan dapat mudah untuk menarik pelanggan.Bagi pembeli barang dan jasa semakin murah.

Syaiful Antoni menambahkan, pemerintah harus membuat sebuah terobosan baru untuk membentuk e-commerce syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional MUI dalam rangka untuk mewujudkan aspirasi ummat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Selain itu, keberadaan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.

Pewarta: Elmayani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020