Salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, adalah melaksanakan pengabdian pada masyarakat disamping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Guna melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut, melalui pengabdian masyarakat tim fakultas Hukum Universitas Jambi diketuai Yulia Monita, SH MH, yang beranggotakan Dr Rosmidah, SH MH, dan Dr Erwin SH MH melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar. 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu tahapan pertama pada 16 Juli 2020 langsung bertemu dengan mitra kerja sama dan tahapan ke dua secara virtual dengan mengadakan webinar sosialisasi terhadap para pelajar di SMA 1 Kota Sungai Penuh pada 24 Agustus 2020.

Yulia Monita, sebagai ketua tim, menuturkan apa yang menjadi tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesadaran pelajar tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar, agar bisa membentuk karakter pelajar sedini mungkin untuk tidak terjebak melakukan perbuatan perbuatan yang mengarah pada korupsi dari hal kecil dalam kehidupan sehari hari, misalnya, tidak jujur dalam mengerjakan tugas dan  tidak disiplin.

"Oleh karena itu, sosialisasi pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar ini harus diberikan kepada pelajar yang merupakan generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang dimana generasi muda akan menjadi penerus yang suatu saat berperan aktif dalam membangun bangsa, sehingga sangat penting dalam membentuk karakter anti korupsi dalam diri pelajar," kata Yulia Monita.

Selain itu mereka generasi muda diharapkan juga mampu untuk  menjadi agen perubahan dalam pencegahan terjadinya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar.

Sementara itu, Edi Suhaimi, S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Sungai Penuh, menyampaikan bahwa pihak sekolah berterima kasih atas terjalinnya bentuk kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi dalam bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dan menyambut baik serta memberi apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi secara webinar.

Kemudian dalam kegiatan pemberikan materi yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindakan pelajar yang bisa dikategorikan perbuatan korupsi dan memberikan bekal pengetahuan bagi pelajar agar ketika jadi pemimpin di masa depan tidak terlibat dengan perbuatan korupsi.

Kegiatan ini yang melibatkan berbagi pihak termasuk guru dan pelajar sebagai peserta dan para dosen sebagai narasumber. Tim pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi, dalam kegiatan tersebut diakhir dengan penyampaian sosialisasi menegaskan kembali bahwa tujuan penyampaian materi pendidikan anti korupsi ini adalah prilaku korupsi bisa terjadi karena ada kesempatan, kondisi dan situasi yang mendukung terjadi korupsi.

"Hal-hal ini yang harus di hindarikan sejak dini untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa di kategorikan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melalui penegakan hukum, namun harus ada peran serta masyarakat di dalamnya untuk ikut serta berperan aktif agar angka tindak pidana di Indonesia tidak terus meningkat dan tercipta masyarakat yang anti korupsi, termasuk di kalangan pelajar," kata Yulia Monita.

Pada sesi diskusi tanyajawab terlihat antusias pelajar untuk bertanya pada narsum semua hal berkaitan dengan korupsi yang mereka ingin ketahui, diharapkan setelah kegiatan ini ada peningkatan pemahaman pada para pelajar berkaitan dengan pendidiakn anti korupsi. 

Yulia Monita sebagai ketua tim dalam presentasinya, menyampaikan materi mengapa pentingnya pendidikan anti korupsi termasuk di kalangan pelajar, selain angka korupsi di Indonesia masih termasuk tinggi yang memerlukan kolaborasi dari banyak pihak untuk pencegahan dan pemberantasa korupsi di Indonesia baik dari  pemerintah, penegak hukum, pihak swasta, masyarakat sipil dan dari sisi dunia pendidikan.

Pengaturan tentang pelaksanaan pendidikan anti korupsi ada pada Pasal 13 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Jo UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas UU  Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK,  berwenang menyelenggarakan Pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan. Landasan hukum untuk di laksanakannya pendidikan anti korupsi disetiap jenjang pendidikan dan untuk pengaturan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999  Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Unja saat menggelar sosialisasi anti korupsi kepada kalangan pelajar sma melalui Webinar (ANTARA/HO)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020