Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pada Minggu malam menetapkan 2.415.862 nama masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di provinsi tersebut.

"Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap Provinsi Jambi yang kita selenggarakan tadi malam, telah ditetapkan DPT sebanyak 2.415.862 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Senin.

Berdasarkan DPT tersebut, sebanyak 1.218.688 pemilih laki-laki dan 1.197.174 pemilih perempuan.

DPT tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, dengan rincian 193.184 pemilih di Kabupaten Kerinci, 249.721 pemilih di Kabupaten Merangin, 199.268 pemilih di Kabupaten Sarolangun dan 194.929 pemilih di Kabupaten Batanghari.

Selanjutnya, 278.425 pemilih di Kabupaten Muaro Jambi, 211.623 pemilih di Kabupaten Tanjab Barat, 163.170 pemilih di Kabupaten Tanjab Timur dan 236.093 pemilih di Kabupaten Bungo. Kemudian 231.079 pemilih di Kabupaten Tebo, 390.273 pemilih di Kota Jambi dan 68.097 pemilih di Kota Sungai Penuh.

Jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan tersebut berkurang 1.848 orang jika di bandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU pada beberapa waktu lalu yang sebanyak 2.417.710 jiwa.

Perubahan data tersebut hasil dari evaluasi terhadap DPS yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

"DPS yang kita tetapkan sebelumnya 2.417.710, karena adanya data ganda dan setelah di verifikasi maka DPT berubah menjadi 2.415.862 pemilih, sehingga yang di coret karena data ganda sebanyak 1.848," kata M Subhan.

Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka tersebut juga di tetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Terjadi penambahan empat TPS, semula berjumlah 8.232 TPS menjadi 8.236 TPS. TPS tersebut tersebar di 1.561 desa dan kelurahan yang ada di 141 Kecamatan.

Selanjutnya DPT tersebut akan di umumkan kepada masyarakat. Pengumuman tersebut akan di pasang di desa dan kelurahan dan titik titik strategis di masing-masing desa dan kelurahan.

Kepada masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap DPT tersebut. Jika belum terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap dapat memberikan hak suaranya ke TPS dengan syarat membawa KTP elektronik dan melakukan pemilihan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, terdapat 6 pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi. Yakni Pi;lada Provinsi Jambi, Pilkada Kota Sungai Penuh dan Pilkada Kabupaten Batanghari, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020