Jakarta (ANTARA) - "Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Abraham Lincoln (1863).
Pernyataan yang disampaikan oleh Abraham erat kaitannya dengan demokrasi, upaya yang menyatukan rakyat dengan pemerintah di mana kekuasaan mutlak dipegang oleh rakyat.
Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi kerakyatan yang berada dalam Pancasila. Prinsip kerakyatan di Indonesia memiliki arti bahwa demokrasi di negara ini mengikuti paham kedaulatan rakyat. Posisi tertinggi negara berada di tangan rakyat Indonesia.
Adapun prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Bangsa Indonesia pada tahun ini menyelenggarakan dua hajatan pesta demokrasi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif. Kemudian, tanggal 27 November 2024 akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menetapkan hasil bagi pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Rabu (20/3). Meski begitu, pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu tengah melakukan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3). Oleh karena itu, masih ada sekitar 236 hari untuk menyiapkan Pilkada Serentak 2024 bermutu di 37 provinsi.
Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi mengatakan ada lima hal penting yang menjadi catatan Pemilu 2024 dan perlu diantisipasi dalam pilkada 2024.
Pertama, maraknya praktik pork barrel politics (politik gentong babi) yang terselubung dalam program sosial seperti bantuan sosial dapat mendistorsi demokrasi dan menimbulkan persaingan politik yang tidak fair and equal.
Kedua, kerumitan dan beban teknis yang menyita tenaga dan berkontribusi pada masih tingginya korban penyelenggara pemilu yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.
Ketiga, masalah akurasi data pemilih tetap (DPT) yang masih menjadi sebagai isu krusial dan menyangkut jaminan terhadap penggunaan hak pilih warga negara.
Keempat, praktik politik uang yang masih marak terjadi. Kelima, masalah kredibilitas penyelenggara pemilu, mengingat KPU maupun Bawaslu secara kolektif, telah berulang kali mendapat sanksi etik.
"Sejumlah catatan kritis tersebut tentu saja perlu dibenahi agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) sehingga bisa menghasilkan pemerintahan lokal yang sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Ade saat dihubungi ANTARA dari Jakarta.
Penyelenggara pemilu perlu memulihkan kredibilitasnya dan menunjukkan profesionalitasnya agar dapat meningkatkan kepercayaan publik. Untuk itu, catatan kritis dalam evaluasi Pemilu 2024 perlu menjadi acuan perbaikan mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.
Tantangan
Ade menyebutkan ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, yaitu memastikan bahwa para penjabat (Pj.) kepala daerah dan perangkat birokrasi sipil, TNI, Polri, maupun perangkat desa dapat menjaga netralitasnya. Selain itu, pencegahan terhadap praktik pork barrel politics yang dilakukan oleh incumbent maupun yang didukung oleh pemegang kekuasaan dalam pemerintahan daerah.
Kemudian, memastikan bahwa penyelenggara pilkada dapat profesional dan menegakkan aturan secara adil. Ia tak memungkiri adanya tantangan dan kebutuhan masyarakat yang berbeda pada setiap daerah mewajibkan masyarakat untuk mencermati kandidat kepala daerah yang ada.
Masyarakat perlu mencermati figur yang punya prestasi dalam rekam jejaknya dan mampu menawarkan program konkret pro-rakyat, terutama menyangkut isu kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan akan memiliki peluang untuk meraih dukungan pemilih dalam pilkada.
Antisipasi kerawanan
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan kesiapan sumber daya manusia di daerah menjadi kunci dalam mengantisipasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar dengan waktu berdekatan. Ia pun mengaku sangat percaya dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
KPU di tingkat daerah sudah mulai melakukan diseminasi informasi dan sosialisasi serta pendidikan pemilih berkenaan dengan pemilihan serentak nasional.
Tak hanya itu, pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa pengawasan keamanan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya kericuhan selama proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat perlu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan tersebut.
Ada empat lapisan pengawasan pilkada yang dapat dilakukan.
Pertama, Bawaslu bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pilkada, mulai dari persiapan sampai pengumuman hasil. Mereka juga harus memonitor pelanggaran-pelanggaran hukum.
Kedua, pengawasan dilakukan oleh saksi peserta pilkada dari unsur partai maupun independen sehingga dapat meminimalkan kecurangan yang terjadi. Ketiga, pengawasan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Keempat, pengawasan oleh media massa dan masyarakat melalui media sosial juga menjadi aspek pengawasan untuk mendukung Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan optimal.
Lalu, terkait pengawasan di daerah rawan konflik, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menuturkan momentum pilkada tak pelak membuat persoalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi kian kompleks. Kendati demikian, dia menilai yang terpenting ihwal pengamanan KKB di Papua dalam momentum Pilkada Serentak 2024 adalah dengan melakukan pencegahan dini.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.