Anggota Reskrim Polres Muarojambi menangkap dua orang sopir lantaran mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin atau ilegal yang hendak dikirim ke sebuah gudang penyimpanan.

Kedua sopir yang diamankan polisi pada Minggu (25/10) di jalan lintas provinsi tepatnya di jalan Tempino - Bajubang, Kabupaten Muarojambi, adalah M (42) dan H (41).

"Keduanya mengangkut BBM total sebanyak 7.400 liter dengan menggunakan dua mobil truk," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto di Muarojambi Selasa.

Kasus ini terungkap setelah kedua pelaku sebagai sopir mobil truk BBM itu diamankan setelah tim unit opsnal Satreskrim Polres Muarojambi menerima laporan akan ada kendaraan mobil truk yang melintasi Bajubang menuju Tempino mengangkut BBM.

Setelah diselidiki ternyata benar dan kemudian dilakukan patroli Kepolisian dan tepat di seputaran Kecamatan Mestong Muarojambi laju kendaraan mobil truk bermuatan minyak dihentikan polisi.

"Saat tim yang tengah patroli tiba di Jalan Tempino- Bajubang tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong, anggota menemukan satu unit mobil truk dengan nomor polisi BG 9533 CD bermuatan bahan bakar minyak sebanyak 20 drum atau sekitar 6.000 liter," kata Ardiyanto.

Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dimana petugas mengecek mobil yang dikendarai M tersebut.
Saat dicek dan ditemukan bahwa benar mobil tersebut memuat dan mengangkut BBM tanpa izin dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.

Tersangka pelaku lainnya juga diamankan dalam rentang waktu yang sama. Tersangka tersebut adalah H dimana kronologis penangkapan pun tidak jauh berbeda dan dalam waktu yang hampir bersamaan tersangka M juga berhasil diamankan polisi dan dari tersangka H ini mengemudikan mobil Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T.

Dari mobil tersebut didapati kurang lebih 1.400 liter BBM tanpa izin dan dokumen yang sah dan kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muarojambi untuk diproses lebih lanjut dan untuk kedua tersangka dijerat pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020