Kabupaten dan kota di Provinsi Jambi memperkenankan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah rumah ibadah, namun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.
"Dalam penerapannya, masyarakat yang hadir di dalam tempat ibadah hanya 30 persen dari kapasitas ruang tempat ibadah agar jarak antar jamaah dapat di atur. Selanjutnya tidak di perkenankan menyantap makanan bersama saat peringatan maulid nabi, di sarankan agar makanan dapat di bungkus," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis.
Selanjutnya penceramah atau orang yang memberi tausiyah peringatan maulid nabi tidak boleh berasal dari luar daerah. Hanya penceramah dari dalam daerah yang diperkenankan memberi tausiyah, katanya.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, sehingga peringatan maulid nabi tetap dapat dilaksanakan,” kata Maulana.
Sementara itu, di Kabupaten Batanghari, telah di keluarkan surat edaran bersama antara Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan peringatan maulid nabi Muhammad SAW tahun 1442 Hijriah.
Dimana, dalam surat edaran tersebut peringatan maulid nabi diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing masing. Masyarakat yang hadir wajib menggunakan masker dan panitia peringatan maulid nabi wajib menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak antar jamaah saat berada di dalam tempat ibadah.
Surat edaran tersebut di sampaikan kepada tokoh masyarakat dan tempat tempat ibadah di daerah itu. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020