Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi menghimbau  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau peserta non PBI-JK untuk melakukan registrasi data NIK Kepada BPJS. 

"Tujuannya agar layanan dari Kesehatan tidak terkendala karena data kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini sudah harus terintegrasi dengan data kependudukan," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jambi, Hangga di Jambi, Senin. 

Dijelaskan Hangga, peserta non PBI-JK tersebut merupakan pengalihan peserta jaminan kesehatan PT Askes yang data kepesertaannya tidak terintegrasi dengan data kependudukan.

Sementara saat ini data kepesertaan BPJS kesehatan tersebut harus terintegrasi dengan data kependudukan agar tidak terkendala dalam menerima layanan jaminan kesehatan. 

Di BPJS Kesehatan Cabang Jambi ada sekitar 1.600 peserta non PBI-JK yang datanya kepesertaannya belum terintegrasi dengan data kependudukan.

Sehingga peserta BPJS kesehatan non PBI-JK tersebut di imbau untuk segera melaporkan data NIK nya ke kantor BPJS kesehatan secara tatap muka atau nontatap muka secara on line melalui kanal kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. 

"Registrasi NIK ini tidak akan mengganggu layanan kesehatan," kata Hangga. 

Registrasi NIK tersebut dilakukan juga dalam rangka meningkatkan akurasi data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal. 

Selain itu berdasarkan rekomendasi dari KPK, peserta yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK pada segmen peserta non PBI-JK diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020. 

Adapun  segmen non PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara, diantaranya ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pensiunannya.  


"Pada hari ini baru terdapat satu orang yang sudah melakukan registrasi NIK, kita imbau kepada peserta non PBI-JK lainnya untuk segera lakukan registrasi NIK," kata Hangga. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020