Seorang pria warga Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ditangkap Polda Riau karena perdagangkan sepasang gading gajah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dan menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah Sumatera dari tersangka seorang oknum guru.
Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (52, pemilik gading), YS (52, perantara), dan WG (68, calon pembeli). YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.
Baca juga: Polda Lampung dan Tim TNBBS tangkap pelaku penjualan gading
Menurut dia, gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.
“Tersangka YP, usia 52 tahun, adalah PNS, guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Jambi,” katanya.
Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan satwa dilindungi.
Tersangka berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram. Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: BKSDA serahkan kasus penjualan gading gajah ke Polda Jambi
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi. “Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, mengapresiasi Polda Riau dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu. “Saya akui tidak mudah mengungkap kasus ini. Butuh kesabaran untuk menangkap tangan pelaku, sehingga kami mengapresiasi Polda Riau untuk upayanya mengungkap kasus ini,” katanya.
Suharyono mengatakan BBKSDA Riau siap membantu Polda Riau untuk menyediakan saksi ahli dan juga memeriksa gading gajah itu di laboratorium di Bogor apabila diperlukan.
Baca juga: Bojonegoro pasar gelap fosil binatang purba
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020