Jasa Raharja Cabang Jambi langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut tepatnya di jalan lintas timur Sumatera Km 86, Desa Mudo Papalik, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat

Dalam kecelakaan itu melibatkan truck tronton dan sepeda motor. Dimana truck tersebut menabrak satu keluarga (tiga orang) yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya tiga orang tersebut meninggal dunia.

Korban meninggal dunia tersebut yakni Vicky Dwi Santoso (27), Ria Restiani (28) dan anak mereka Azraky Maqil Santoso (2).

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, sesuai dengan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maka korban terjamin Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada keluarga ahli waris dan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta mengatakan, santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris yang sah yaitu orang tua korban dan kepada anak diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Sebagai bentuk pelayanan masyarakat, Jasa Raharja Jambi kata Eva senantiasa berkomitmen untuk memberikan 'service excellent' khususnya kepada korban kecelakaan, sehingga dalam penyerahan santunannya keluarga korban tidak diperlukan datang ke kantor Jasa Raharja namun petugas Jasa Raharja yang akan mendatangi keluarga korban selaku ahli waris yang sah.

Sementara untuk pengumpulan dokumen yang diperlukan Jasa Raharja menerapkan pelayanan jemput bola, dan untuk keamanan dan kenyamanan metode penyerahan dilakukan secara realtime online.***
Petugas Jasa Raharja menyambangi ahli waris korban kecelakaan di jalan lintas timur Sumatera Km 86, Desa Mudo Papalik, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020