Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisa meluluskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Status EL dijadikan sebagai tersangka berdasarkan proses kasus yang kami lakukan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Terungkapnya kasus itu setelah korban Mardhatila (26) membuat laporan polisi dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.
Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal.
Kemudian ia menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.
Saat itu tersangka yang berasal dari Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban.
Tak lama berselang, tersangka EL kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1,3 juta dengan alasan untuk keperluan lain.
Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap via transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS pada akhir tahun 2020.
Hanya saja hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta.
Tersangka EL akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.
"Kami juga terus mendalami dan mengembangkan kasus, sejauh ini korban dari tersangka sebanyak dua orang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Status EL dijadikan sebagai tersangka berdasarkan proses kasus yang kami lakukan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Terungkapnya kasus itu setelah korban Mardhatila (26) membuat laporan polisi dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.
Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal.
Kemudian ia menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.
Saat itu tersangka yang berasal dari Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban.
Tak lama berselang, tersangka EL kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1,3 juta dengan alasan untuk keperluan lain.
Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap via transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS pada akhir tahun 2020.
Hanya saja hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta.
Tersangka EL akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.
"Kami juga terus mendalami dan mengembangkan kasus, sejauh ini korban dari tersangka sebanyak dua orang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020