Waktu tak menghapus perkara tindak kriminal, terlebih kasus berat.
Seorang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) didor polisi di bagian kaki ketika melawan hendak ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gambut, Unit Buser Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Tersangka SR (35) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika mau diringkus," terang Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Ari Handoyo, Selasa.
Pelaku berulah lagi ketika melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Pamajatan, Komplek Dinar Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (23/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian hidung dan tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Mendapat laporan korban, Polsek Gambut segera memburu pelaku dengan dbackup Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel.
Pelaku diketahui buron sejak bulan Januari 2012 saat melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Fahri meninggal dunia sesuai Laporan Polisi tanggal 3 Januari 2012.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2014.
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Seorang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) didor polisi di bagian kaki ketika melawan hendak ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gambut, Unit Buser Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Tersangka SR (35) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika mau diringkus," terang Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Ari Handoyo, Selasa.
Pelaku berulah lagi ketika melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Pamajatan, Komplek Dinar Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (23/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian hidung dan tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Mendapat laporan korban, Polsek Gambut segera memburu pelaku dengan dbackup Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel.
Pelaku diketahui buron sejak bulan Januari 2012 saat melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Fahri meninggal dunia sesuai Laporan Polisi tanggal 3 Januari 2012.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2014.
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020