Jajaran Polsek Muarabulian, mengamankan seorang ibu rumah tangga beranak tiga di kediamannya.

 Tersangka berinisial NA (31) warga Jalan Baru Kelurahan Teratai Muarabulian Kabupaten Batanghari Jambi.


Ibu beranak tiga ini diamankan karena diduga telah menggelapkan dua buah mobil rental jenis Avanza, yang dirental dari warga kecamatan Tembesi. Menurut keterangan Kanit Pidum Polsek Muarabulian IPDA Gegar Rabu (23/11), menjelaskan, tersangka terlibat penggelapan dua mobil rental bersama temannya seorang pria  berinisial I.


"Iya, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwanya bersama temannya berinisial "I". Untuk teman lelakinya tersebut hingga kini masih buron. Dua mobil rental jenis Avanza di jual di daerah Kabupaten Merangin," kata Ipda Gegar.


Lebih jauh Kanit Pidum Polsek Muarabulian itu mengatakan, uang dari hasil penjualan dua mobil dengan jenis yang sama tersebut berjumlah sekitar Rp 49 juta.

"Pengakuan tersangka NA, dua mobil tersebut dijual ke Merangin. Jumlah total dari hasil penjualan berjumlah Rp 49 juta,"jelasnya.


Untuk dua mobil rental yang digelapkan tersangka, sambungnya, hingga kini masih dicari keberadaannya.

"Untuk barang buktinya belum kami temukan, masih dicari. Ketika anggota mendatangi pihak pertama yang membeli mobil itu, mereka menyebutkan mobil sudah berpindah tangan," ungkapnya.


Tersangka NA saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di Mapolsek Muarabulian Rabu (25/11), mengakui bahwa, uang hasil penggelapan dua mobil Avanza tersebut dirinya hanya mendapatkan Rp 10 juta dari hasil penjualan senilai Rp 49 juta.

"Uangnya untuk kebutuhan keluarga mas. Anak saya tiga orang, suami tidak kerja. Saya cuma dapat Rp 10 juta selebihnya oleh teman saya itu," ujar tersangka NA.

Ia menyebutkan hubungan dengan lelaki itu    hanya teman biasa karena akrab dengan istrinya. Ia baru kenal akrab tiga bulan.


Atas  kasus itu dirinya terpaksa mendekam di  sel tahanan Polsek Muarabulian. Tersangka diancam pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Septa Randika

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020