Tim Opsnal Polresta Jambi  membongkar  praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat yang  terjadi di salah satu hotel di Kota Jambi. Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pratik prostitusi online tersebut diungkap setelah polisi menerima banyak laporan dan akhirnya dilakukan kegiatan razia oleh Tim Opsnal Polresta Jambi dalam rangka kegiatan Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020.

Pantauan dilapangan dalam kegiatan razia tersebut seluruh pengunjung hotel Harisman Residen dilakukan pemeriksaan oleh petugas mulai dari pemeriksaan barang bawaan, identitas dan surat menikah yang sah. 

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom yang ada di dalam kamar hotel, dan pengunjung di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan pasangan tersebut merupakan yang dipesan melalui aplikasi online  (michat).

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui Kanit Reskrim Ipda Ersa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pengunjung hotel yang terdiri dari delapan wanita dan 11 orang pria.

"Ya mereka ini semuanya bukan pasangan suami istri, dan semuanya sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan" kata Ersa.

Dari delapan orang wanita yang diamankan tersebut enam orang diantaranya merupakan pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajalkan dirinya melalui aplikasi michat dan dari keenam pelaku itu ada tiga orang diantaranya masih  di bawah umur.

Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone dari 6 orang perempuan yang terjaring razia tersebut ternyata petugas berhasil menemukan mucikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online itu. 

"Tadi sudah kita periksa satu persatu handphonenya dan kita temukan wanita yang masih dibawa umur menjadi mucikari berinisial DH (16) yang menjual temannya berinisial MW (16) di aplikasi michat" kata Ersa.

Sementara itu dari pengakuan DH dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online michat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali order melayani tamu. 

"Teman saya MW ni minta saya cariin tamu pak, jadi saya pasarkan melalui aplikasi michat milik saya pak, nanti kalau ada tamu saya dapat uang komisi dari MW pak," kata pelaku DH.

Saat ini 19 orang yang terjaring razia tersebut telah di bawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim Polresta Jambi akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi.









 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020