PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap SPBU 24.366.53 yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jambi, Minggu, mengungkapkan sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.

Hal ini sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November s/d 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan", tambah Umar.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari", tutup Umar.

 

Pewarta: Syarif

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020