Personel gabungan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Polsek Montallat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat yang dibunuh pada pertengahan Agustus 2020.

"Lima tersangka pembunuh ini ditangkap petugas gabungan Polres dan Polsek Montallat pada Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12) di tiga tempat yang berbeda," kata Wakil Kepala Polres Barito Utara Kompol Masharsono di Mapolres setempat Muara Teweh, Senin.

Para pelaku berupaya membuat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri atau gantung diri. Namun setelah jenazahnya diotopsi ditemukan adanya kejanggalan, dan dari hasil penyelidikan terungkap lima orang tersebut diduga merupakan pelaku dari pembunuhan korban.

Ditangkapnya kelima pelaku tersebut selama dua hari yakni satu orang di Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, seorang di Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dan tiga orang di Kamawen, Kecamatan Montallat.

"Lima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen, bahkan seorang berinisial I diketahui bekas Kepala Desa Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Tommy Palayukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah.

Tersangka I mantan Kepala Desa Kamawen ditangkap di rumahnya di kawasan kebun Kilometer 2 Jalan Desa Kemawen pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.15 WIB. Kemudian masih di hari yang sama tersangka W yang juga kakak kandung I ditangkap di rumahnya di Desa Kamawen sekitar pukul 13.40 WIB.

Berlanjut penangkapan tersangka AM pada pukul 18.00 WIB, setelah ada pengembangan keterangan dari tersangka I dan W. AM ditangkap di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.

Polisi terus mengembangkan penyidikan, sehingga pada pukul 20.15 WIB seorang tersangka berinisial AJ ditangkap di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

"Tiga tersangka yakni I, W, dan AJ dibawa ke Satreskrim Polres Barito Utara, pada Minggu (6/12) 01.30 WIB," ucap Masharsono.

Tersangka BT ditangkap pada Minggu (6/12) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat. BT ditangkap saat main di rumah tetangganya sekitar pukul 16.00 WIB.

"Untuk sementara motif pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati dari pelaku hingga merencanakan melakukan pembunuhan tersebut," ujar Masharsono.

Pewarta: Kasriadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020