Sebanyak 15 orang pelaku illegal fishing asal Vietnam hasil tangkapan KRI SSA-378 telah dibawa ke Markas Komando Lanal Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani karantina kesehatan.

"Sedangkan barang bukti kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam beserta kelengkapan dan hasil tangkapan diamankan di dermaga Posal Sabang Mawang," kata Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Dopir menekankan kepada tim penyidik, untuk selalu menerapkan prosedur kesehatan COVID-19 dalam menangani kasus illegal fishing yang melibatkan nakhoda dan ABK KIA tersebut.

Dia menegaskan dalam situasi pandemi, tugas pokok tetap harus dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan COVID -19, demi terlaksananya penegakan hukum di laut Indonesia dari KIA yang beroperasi tanpa izin dari Pemerintah RI.

"Lanal Ranai selalu siap untuk melaksanakan penyidikan sebagai tindak lanjut proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap para pelaku illegal fishing tersebut," ujarnya menegaskan.

Komandan Lanal melalui Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi membenarkan adanya penangkapan KIA pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Ia bersama tim penyidik Lanal Ranai telah melaksanakan monitoring dan koordinasi terkait penangkapan dua KIA asal Vietnam sejak Senin (14/12).

Sebelumnya pada Minggu (13/12) di perairan Laut Natuna Utara, KRI SSA-378 dengan komandan Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo MTr dengan opsla melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap dua kapal diduga kapal ikan asing kebangsaan Vietnam sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Landas Kontinen Indonesia.

Setelah pengecekan objek terdapat dua kontak radar tanpa AIS terdeteksi pada posisi 05°17,006' LU-107°07,621' BT dan 05°17,058 LU-107°07,579 (64 NM di dalam LK Indonesia) dengan skala 6 NM, baringan 330, halu 020, cepat 3,2 knot dan 2,8 knot, kemudian objek dapat teridentifikasi secara visual ternyata kontak tersebut adalah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, dengan nama BV 96959 TS (MV Dolphin 457) dan BV 99779 TS (MV Dolphin 638).

"Dari hasil Jarkaplid tersebut, KIA berbendera Vietnam diduga keras telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu SIUP dan SIPI. Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diamankan dengan cara dipandu menuju Dermaga Posal Sabang Mawang, Kabupaten Natuna untuk dilaksanakan," demikian Kadek.
Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Baca juga: 2 kapal ikan Malaysia ditangkap saat "illegal fishing" di Selat Malaka

 

Pewarta: Ogen

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020