Warga Kota Jambi yang melakukan kegiatan bersepeda sudah dapat memanfaatkan jalur khusus sepeda yang dibangun pemerintah daerah setempat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
“Panjang jalur khusus sepeda di Jalan Sumantri Brojonegoro ini 1,1 kilometer, di tahun 2021 jalan-jalan di Kota Jambi akan dilengkapi dengan jalur khusus sepeda,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu.
Pemerintah Kota Jambi membuat jalur khusus sepeda tersebut untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam berolahraga, di mana saat ini mayoritas masyarakat di Kota Jambi menggunakan sepeda dalam beraktivitas.
Dengan adanya jalur khusus sepeda tersebut, diharapkan kesehatan masyarakat Kota Jambi dapat terjaga, karena melakukan olah raga bersepeda.
Pemerintah Kota Jambi telah membuat larangan parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat pada jalur khusus sepeda tersebut. Mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB, warga yang parkir di atas jalur khusus sepeda tersebut akan ditilang.
“Tahun 2021 kita akan menambah jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan, dari Simpang Jelutung hingga Simpang Adipura,” kata Syarif Fasha.
Beberapa ruas jalan yang akan di tambah jalur khusus sepeda tersebut, diantaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan akan ada petugas yang berjaga-jaga secara bergerak mengawasi jalur khusus sepeda tersebut.
"Jika terdapat kendaraan roda dua atau roda empat yang parkir di jalur khusus sepeda tersebut maka akan ditilang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
“Panjang jalur khusus sepeda di Jalan Sumantri Brojonegoro ini 1,1 kilometer, di tahun 2021 jalan-jalan di Kota Jambi akan dilengkapi dengan jalur khusus sepeda,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu.
Pemerintah Kota Jambi membuat jalur khusus sepeda tersebut untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam berolahraga, di mana saat ini mayoritas masyarakat di Kota Jambi menggunakan sepeda dalam beraktivitas.
Dengan adanya jalur khusus sepeda tersebut, diharapkan kesehatan masyarakat Kota Jambi dapat terjaga, karena melakukan olah raga bersepeda.
Pemerintah Kota Jambi telah membuat larangan parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat pada jalur khusus sepeda tersebut. Mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB, warga yang parkir di atas jalur khusus sepeda tersebut akan ditilang.
“Tahun 2021 kita akan menambah jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan, dari Simpang Jelutung hingga Simpang Adipura,” kata Syarif Fasha.
Beberapa ruas jalan yang akan di tambah jalur khusus sepeda tersebut, diantaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan akan ada petugas yang berjaga-jaga secara bergerak mengawasi jalur khusus sepeda tersebut.
"Jika terdapat kendaraan roda dua atau roda empat yang parkir di jalur khusus sepeda tersebut maka akan ditilang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020